Pemerintah Daerah kota Pontianak telah melakukan kegiatan pelebaran jalan. Imbas proyek infrastruktur pelebaran jalan mengakibatkan puluhan jaringan tiang listrik yang semula berada di pinggir jalan menjadi berada di tengah badan jalan umum. Tiang listrik di tengah jalan itu tersebar mulai dari jalan Jalan Tabrani Achmad, Jalan R.E Martadinata, Jalan Dr. Wahidin dan sejumlah ruas jalan lainnya. Kondisi ini tentu berbahaya bagi pengendara, keberadaan tiang listrik di badan jalan telah bertentangan dengan Pasal 56 ayat (2.c) PERDA No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah yang berbunyi: kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian di atas, Skripsi yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum PT. PLN (Persero) Dalam Hal Memindahkan Tiang Listrik di Badan Jalan Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut: faktor-faktor apakah yang menyebabkan PT. PLN Persero Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum yang memindahkan tiang listrik di Badan Jalan di Pontianak. Adapun yang menjadi tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak khususnya Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak atas tindakan PT. PLN melakukan perbuatan melawan hukum dalam memindahkan tiang listrik dari badan jalan di Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif-Analisis. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan teknis analisis empiris yaitu analisis dalam bentuk pemaparan data kualitatif, yaitu pengumpulan data menggunakan wawancara.Berdasakan uraian-uraian pada skripsi ini, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bahwa tiang listrik yang berada di badan jalan seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak PT. PLN (Persero) Kota Pontianak, karena hal tersebut menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak PT. PLN, faktor penyebab tiang listrik masih berada di badan jalan, adalah karena tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Kota Pontianak, Masyarakat dan PT. PLN. Kurangnya pemahaman mengenai prosedur pemindahan tiang listrik mengakibatkan lamanya tiang listrik tersebut untuk dipindahkan hingga melebihi 2 tahun lamanya, akibat hukum yang di timbulkan terhadap PT. PLN yang tidak melakukan pemindahan tiang listrik dikenakan sanksi yang berupa kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak dari tiang listrik yang berada di badan jalan tersebut dan upaya yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) dalam mengatasi masalah tersebut dengan cara memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat.Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, PT. PLN (Persero) Pontianak
Copyrights © 2020