Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PENGUSAHA MOBIL PENUMPANG UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA ANGKUTAN DAN IZIN TRAYEK DI KABUPATEN KETAPANG

NIM. A1011161015, BEREGITA ROSIANA MUNTHE (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2020

Abstract

Transportasi merupakan salah satu sarana yang digunakan masyarakat untuk menjangkau dari satu tempat ke tempat lainnya. Pada saat ini perkembangan sarana transportasi sudah berkembang dengan sangat pesat khususnya transportasi darat. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan hidup manusia, kebutuhan akan layanan jasa transportasi juga bertambah. Permintaan akan layanan jasa transportasi yang tidak diiringi dengan penyediaan layanan jasa transportasi yang layak akan menghambat mobilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Melihat fenomena ini, pelaku usaha khususnya usaha angkutan umum menawarkan jasa transportasi dengan menggunakan mobil penumpang umum. Pengusaha mobil penumpang dapat beroperasi dengan lancar apabila memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan bahwa Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki : izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggara-an angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Hal ini tentunya harus di penuhi oleh pengusaha mobil penumpang sehingga tidak ada yang dirugikan.Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu Apa yang menjadi faktor penyebab Pengusaha Mobil Penumpang tidak melakukan kewajibannya untuk memiliki izin trayek dan izin usaha angkutan di Kabupaten Ketapang? Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.Bahwa pengusaha mobil penumpang umum belum melakukan kewajibannya untuk memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek. Faktor penyebabnya yaitu kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, pekerjaan ini merupakan pekerjaan sampingan, adanya toleransi dari aparat yang melakukan pengawasan, dan syarat-syarat yang dianggap rumit. Akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek ialah segala kerugian yang dialami penumpang akan ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa adanya asuransi dari pihak lain. Kemudian, akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin dan/atau pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khususnya Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan atau Pihak Kepolisian Republik Indonesia.Kata Kunci : Transportasi, Pengusaha Mobil Penumpang,Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...