Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP JATUHNYA SPACE DERBIS KE NEGARA KOLONG

NIM. A1012141019, DESTYA FITRAH NURHIDAYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2020

Abstract

Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab Negara terhadap kerugian akibat jatuhnya sampah luar angkasa (space debris) berdasarkan hukum internasional. Sampah Luar Angkasa merupakan salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari eksplorasi luar angkasa. Sampah luar Angkasa dapat menimbulkan kerugian bagi Negara lain karena sampah luar angkasa tidak terkendali. Ada beberapa kasus jatuhnya sampah luar angkasa di Indonesia, salah satunya di Sumenep. Pecahan Roket Falcon 9 yang jatuh di Sumenep merupakan milik Space X, Perusahaan Swasta asal Amerika Serikat. Hingga saat ini belum ada pengaturan internasional untuk tanggung jawab swasta, makan ini menjadi tanggung jawab Negara. Inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif. Dari hasil penelitian, penulis menemukan hasil sebagai berikut: tanggung jawab Negara dalam hukum internasional saling berhubungan satu sama lain. Dalam Outer Space 1967 tanggung jawab negara diatur secara umum dalam Pasal VI-VII, yang dijabarkan pada Liabilty Convention 1972. Registration Agreement 1975 mengatur kewajiban mendaftarkan benda luar angkasa yang diluncurkan sangat diperlukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Negara yang diatur Liability Convention 1972.Kunci : Tanggung Jawab Negara, Sampah Luar Angkasa

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...