Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kasus ujaran kebencian,untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat penyidik dalam menangani tindak pidana ujaran kebencian di Polda KalbarJenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian dengan meneliti ke lapangan dimana ditemukan hambatan yang ditulis dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Polda Kalimantan Barat. Adapun populasi sebanyak 20 (dua puluh) orang sekaligus menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalimantan BaratDan Sifat penelitian ini adalah deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. sehingga menunjukkan hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya, sehingga dapat dideskripsikan atau digambarkan mengenai Hambatan Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Polda KalbarHasil dari penelitian ini adalah upaya untuk menanggulangi hambatan kasus ujaran kebencian anggota kepolisian mengetahui dan memahami tentang adanya peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya ujaran kebencian. dan meminimalisir pidanan ujaran kebencian adalah dengan penambahan personil di lapangan, memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat dengan mengaktifkan kontak person dan website resmi subidt Siber Polda Kalbar agar hubungan komunikasi dengan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal.Kata Kunci : Hambatan, Penyidik Subdit 2 Ditreskimsus, Ujaran Kebencian
Copyrights © 2020