Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam Konstitusi Indonesia, Pasal 28B UUD 1945 anak dipandang memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia, sehingga pemerintah harus membuat kebijakan yang bertujuan untuk melindungi anak. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, antara lain disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan mengungkapkandata dari hasil penelitian yangmenggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian. Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkankeadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang di dapat untuk memperoleh kesimpulan akhir. Berdasarkan pada uraian ?uraian yang telah dikemukakan pada BAB terdahulu, maka penulis mencoba untuk menarik beberapa kesimpulan, bahwa Penyelesaian Perkara Anak (Studi Kasus PutusanNomor Put.No.1/Pidsus-Anak/2015 Pengadilan Negeri Mempawah ).? pelaksanaan mekanisme penyelesaian perkara anak telah melalui upaya Diversi, dan bahwa faktor yang menyebabkan tidak tercapainya kesepakatan dalam mekanisme Diversi pada PutusanNOMOR PUT.NO.1/PIDSUS-ANAK/2015 di wilayah hukum Polres Mempawah adalah karena faktor Permintaan dari pihak korban tidak dapat dipenuhi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam hal ganti rugi. Kata Kunci : Anak, penyelesaian Perkara, Diversi
Copyrights © 2020