Sehubungan dengan terjadinya proses perjanjian pelaksanaan pembayaran simpanan wajib bagi setiap anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang dimana telah disepakati dari awal oleh kedua belah pihak belum tercapai sesuai dengan semestinya. Pelaksanaan pembayaran simpanan wajib bagi anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yaitu dengan membayarkan besaran yang telah ditentukan pihak pengurus Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan setiap bulannya. Masih saja ada anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang tidak menepati janjinya atau tidak melaksanakan. Itu dikarenakan oleh keterbatasan keuangan dari pihak anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan sehingga mereka masih ada yang tidak membayar simpanan wajibnya setiap bulannya. Tidak semua dari anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan mempunyai alas an yang sama ada beberapa karena lupa atau lalai sehingga pihak pengurus Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan memberikan teguran secara lisan. Padahal simpanan wajib haruslah dibayar setiap bulannya demi menunjang permodalan dari Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Bab VII pasal 41 tentang Modal Koperasi.Menunjukkan bahwa jenis wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran simpanan wajib bagi anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan adalah anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan tidak menunaikan prestasinya yaitu tidak melaksanakan pembayaran simpanan wajibnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dari awal masuk sebagai anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan. Mengenai upaya penyelesaian wanprestasi yang ditempuh, pengurus dan anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan mengupayakan dengan cara damai yaitu melalui alternatif penyelesaian permasalahan diluar pengadilan (non litigasi) dengan cara negosiasi untuk mencari solusi melalui musyawarah antar pengurus Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan kepada anggotanya yang tidak melaksanakan pembayaran simpanan wajibnya. Hal ini didahului dengan pemberian teguran secara lisan hingga tidak diberikannya pengajuan pinjaman secara sempurna oleh pihak pengurus kepada anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang tidak melaksanakan pembayaran simpanan wajibnya.Kata Kunci : Pinjaman, Simpanan Wajib, CU.
Copyrights © 2020