Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

AKIBAT HUKUM DARI PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH SECARA DI BAWAH TANGAN DI DESA KUALA SECAPAH KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH

NIM. A1012151080, NOPAL RISKI (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2020

Abstract

Eksistensi tanah memang menjadi kebutuhan setiap manusia. Sehingga keinginan dan tingkat kebutuhan akan areal pertanahan dengan bergai kepentingan terus meningkat, sehingga memicu terjadinya peralihan hak milik khususnya yang terjadi melalui proses jual beli. Akan tetapi pada masyarakat kita sekarang ini masih ada yang melakukan transaksi jual beli tanah secara dibawah tangan, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak hukum tersendiri dikarenakan proses transaksi tersebut, tidak melalui prosedur hukum sebagaimana yang telah ditentukan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana Akibat Hukum Dari Pelaksanaan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli tanah secara di bawah tangan di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya jual beli tanah secara di bawah tangan di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Untuk mengungkapkan akibat hukum dari jual beli tanah secara di bawah tangan. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli tanah agar bisa mendapatkan legalitas kepemilikan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, biasa terjadi transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan. Faktor penyebab terjadinya transaksi jual beli tanah secara di bawah tangan, karena pemilik tanah sebelumnya juga tidak memiliki alas hak berupa sertipikat. Akibat hukum dari transaksi jual beli tanah secara di bawah tangan akan menimbulkan ketidak pastian hukum atas status kepemilikan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sampai saat ini pihak pembeli sendiri juga belum berupaya untuk melakukan langkah pensertipikatan tanah yang telah dibelinya, sebagai penguatan akan hak milik atas tanah.Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Di Bawah Tangan, Akibat Hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...