Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE (GOJEK) DALAM MENGGUNAKAN FITUR GOSEND PADA APLIKASI GOJEK DI PONTIANAK

NIM. A1011161251, STELLA BILLY PUTRI APRILLINCA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2020

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan aplikasi penyedia transportasi online yang masuk ke Pontinanak dan digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Pontianak. Khusus dalam pengiriman barang yang sangat memudahkan konsumen dengan adanya layanan GoSend pada aplikasi Gojek,namun karena semakin ramai digunakan berbagai resiko yang mungkin timbul mulai bermunculan dan meresahkan konsumen sebagai pengguna layanan pengiriman tersebut. Penelitian ini kemudian dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan yang dapat diterima oleh konsumen pengguna layanan GoSend agar merasa aman dalam menggunakan aplikasi tersebut serta untuk mengetahui bagaimana upaya ganti rugi apabila ditemukan masalah kehilangan dan kerusakan barang dalam proses pengiriman yang dilakukan selama pegiriman berlangsung. Penulis merujuk pada penggunaan metode sosio-legal yang dilakukan dengan mengkaji ilmu hukum dengan faktor sosial dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Selain itu teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung yaitu wawancara kepada narasumber dan membagikan angket penelitian pada responden. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif karena pengumpulan data dengan menggunakan angket penelitian. Hasil penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan terhadap pengguna layanan pengiriman Gosend pada aplikasi Gojek apakah mendapat perlindungan dalam proses berlangsungnya pengiriman dari layanan yang disediakan serta bagaimana upaya ganti rugi dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak Gojek maupun Mitra/Driver dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi kepada konsumen.Dan dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen/pengguna layanan GoSend mendapatkan perlindungan secara hukum,serta perlindungan sesuai syarat dan ketentuan dari Gojek.Mengenai upaya ganti rugi dan tanggung jawab dalam permasalahan yang terjadi ditemukan bahwa sebagian kecil dari Mitra/Driver melaksanakan ganti rugi dan tanggung jawab langsung kepada konsumen sedangkan dari PT.Gojek belum melakukan ganti rugi atau tanggung jawab apapun terhadap pengguna/konsumen.Kata Kunci : Gojek,GoSend,Perlindungan Hukum,Ganti Rugi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...