Tindak Pidana Korupsi yang terus yang terus terjadi dan mengganggu kestabilan masyarakat,memerlukan pemberantasan tegas dari lembaga negara,hal ini yang mendorong dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah berlaku selama 17 tahun,atas inisiatifnya DPR mengajukan revisi Undang-Undang KPK. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewenangan KPK khususnya dalam tindakan penyadapan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.Dalam penelitian ini, penulis ingin memaparkan pertimbangan dari dilakukannya revisi Undang-Undang KPK dengan adanya Undang-Undang No.19 Tahun 2019 dengan metode penelitian yuridis normatif yakni proses penelitian yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data dengan menggunakan bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Oleh sebab itu langkahnya adalah dimulai dari perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data melalui literature-literature yang ada, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan data primer,sekunder,dan tersier yang digunakan dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Melalui pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical&Conseptual Approach),penulis ingin menganalisa pengaturan penyadapan yang ada di dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019. Hal tersebut membuktikan bahwa Undang-Undang No.19 Tahun 2019 dibentuk adalah untuk menjaga lembaga KPK menjalankan wewenangnya secara terarah dan mengurangi kemungkinan untuk disalahgunakan,serta mendorong agar kinerja KPK lebih baik dalam menjalankan tugasnya.Kata kunci: Penyadapan, KPK, Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2020