Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN FORMALIN SEBAGAI PENGAWET DALAM PRODUK TAHU DI PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 136 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

NIM. A1011131268, DANIEL HUTAPEA (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2020

Abstract

Pangan yang aman, sehat, bermutu serta tersedia cukup merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guna terselenggaranya pembangunan nasional, dengan sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kesehatan serta dapat berperan dalam perkembangan manusia. Untuk itu perlu sangat diperlukan suatu sistem pangan yang dapat memberikan perlindungan bagi yang mengkonsumsinya serta yang memperoduksi tidak bertentangan dengan standar kesehatan. Dalam mewujudkannya diperlukan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan di bidang pangan ini agar dapat melindungi masyarakat.Sebagai suatu aspek primer dalam hidup manusia sehingga pangan pun tak lepas dari kejahatan pihak yang ingin mendapatkan keuntungan lebih. Salah satunya adalah menggunakan zat pengawet yang dilarang Formalin sebagai bahan tambahan pangan. Tahu merupakan merupakan salah satu produk pangan yang biasanya dicampurkan zat pengawet Formalin sebagai bahan tambahan pangan. Tentunya penggunaan zat pengawet tersebut dilarang, dalam peraturan perundangan-undangan terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Terdapat sanksi pidana berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan apabila kedapatan dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang.Akan tetapi dalam permasalahannya, aturan tersebut belum efektif diterapkan karena penerapan sanksi terhadap pelaku usaha Tahu di lapangan masih bersifat persuasif. Untuk itu diperlukan kinerja yang lebih fokus dalam penegakan hukum dari aparat penegak hukum yang terkait antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, serta Hakim di Pengadilan yang mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikin maka penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pangan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya serta sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan supaya Pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan berperan dalam pembentukan sumber daya manusia guna menyokong pembangunan nasional.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pangan, Formalin, Tahu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...