Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 53 AYAT (1) Jo PASAL 49 AYAT (2)HURUF B UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UJI BERKALA TERHADAP ANGKUTAN UMUM (OPLET) DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012151113, S R I O N O (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2020

Abstract

Keselamatan penumpang adalah hal harus diutamakan dalam berlalu lintas, karena penumpang adalah obyek utama yang harus dilindungi oleh para sopir angkutan kota (angkot) dimanapun keberadaannya dan penumpang mempunyai hak untuk mendapat jaminan keselamatan dari para pemilik usaha angkutan kota maupun dari para sopir yang mnyupiri kendaraan angkutan kota tersebut. Untuk memberikan rasa aman dan keselamatan bagi bara penumpangnya maka pemerinrah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Dalam Pasal 53 ayat (1) j.o Pasal 49 ayat (2) huruf b mensyaratkan bahwa semua kendaraan angkutan umum (penumpang harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu sehingga angkutan umum (angkot) tersebut layak untuk dioperasionalkan. Namun semua itu juga dikembalikan kepada para pemilik usaha angkutan kota (angkot) yang ada di kota Pontianak untuk selalu melakukan uji berkala kendaraannya walaupun usia kendaraan angkutan kota yang ada pada umumnya sudah diatas 15 tahun dan bahkan kendaraannya juga dapat dikatakan sebagian tidak layak jalan dengan kondisi kendaran yang sudah seharusnya dilakukan service baik bodi kendaraan maupun mekanis lainnya. Kata kunci ;kesadaran hukum, kelengkapan, keselamatan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...