Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PESERTA MEMBAYAR IURAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161091, THEA REFOULIA TAGAS (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2020

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan Nasional khususnya bagi Warga Negara Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi harapan bagi para masyarakat yang tidak mampu untuk menjamin pelayanan kesehatan apabila terpaksa harus dirawat dirumah sakit. Hal ini sangat membantu masyarakat karena biaya kesehatan saat ini sangat mahal. BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial untuk mewujudkan tujuan terjaminnya sosial masyarakat Indonesia yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaaan PT. ASKES (Persero), PT. JAMSOSTEK (Persero), PT. TASPEN ( Persero) dan PT. ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Dalam melakukan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum empiris yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. perjanjian yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan dan peserta merupakan perjanjian tertulis yang berisi tentang biodata, kewajiban, serta pernyataan sebagai peserta. Kewajiban peserta ialah membayar iuran sesuai dengan kelas yang telah peserta pilih pada saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta. Namun, dalam penyelenggaraannya banyak ditemukan peserta melakukan wanprestasi berupa penunggakan dalam membayar iuran. Pada penelitian ini, penulis fokus pada peserta BPJS Kesehatan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.Adapun hasil penelitian penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bahwa ada 4.000 peserta yang menunggak pada BPJS Kesehatan di kelurahan sungai jawi dalam sampai dengan desember 2019. Faktor peserta melakukan penunggakan pembayaran iuran ialah karena kurangnya kesadaran dalam membayar iuran dan faktor ekonomi peserta. BPJS Kesehatan dalam hal ini melakukan upaya agar peserta dapat membayar tunggakan tersebut yakni dengan cara menghubungi peserta melalui via telepon atau SMS dan melakukan sosialisasi.Kata Kunci : Perjanjian Tertulis, BPJS Kesehatan, Wanprestasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...