Terdakwa yang wajib didampingi penasihat hukum adalah yang termasuk dalam rumusan pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP yaitu diantaranya bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, akan tetapi dalam perakteknya amsih terdapat pelaksanaan penegakan hukum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yang menurut peneliti menyebabkan hasil pemeriksaan sampai pada putusan menjadi salah atau tidak tepat sebagaimana yang termuat dalam putusan mahkamah agung (yurisprudensi) yang menyatakanPutusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993yang pokoknya menyatakan, apabila syarat syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998yang pada pokoknya menyatakan bahwabila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011menyatakan Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain;Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pulakitab undang-undang hukum acara pidana merupakan sumber hukum dan putusan mahkamah agung (yurisprudensi) juga merupakan sumber hukum sehingga seharusnya dijadikan pedoman oleh majelis hakim dalam membuat putusan penagdilan negeri memapwah nomor 158/Pid.Sus/2017/PN.MPW. Walaupun terdakwa membuat surat pernyataan menolak didampingi penasihat hukum tetaplah wajib terhadap terdakwa didampingi oleh penasihat hukum berdasarkan pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. kewajiban aparat penegak hukum terhadap terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP tidak disertai dengan akibat hukum. Sehingga menurut penulis perlu diatur mengenai akibat hukum baik yang bersifat kumulatif ataupun alternatif demi terwujudnya pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana mestinya yang menjadikan hukum di indonesia menjadi lebih baikKata kunci : Terdakwa, Hukum, KUHAP.
Copyrights © 2020