Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN SUNGAI YANG MELEBIHI DAYA ANGKUT PADA PERAIRAN SUNGAI DI KALIMANTAN BARAT

NIM. A1011161147, WIDI ARIANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2020

Abstract

Angkutan sungai sering kali digunakan masyarakat di daerah perairan untuk dimanfaatkan sebagai sarana penyebrangan yang efektif. Sungai-sungai besar yang digunakan sebagai prasarana angkutan sungai yaitu Sungai Kapuas, Sungai Sambas, Sungai Melawi, Sungai Landak, Sungai Tayan, dan lain-lain. Selain efektif, sarana angkutan sungai juga cenderung lebih menghemat biaya serta menghemat tenaga dalam perjalanan menuju tempat tujuan. Kapal motor yang berada di perairan sungai Kalimantan memiliki berbagai macam standar muatan. Kapal motor sering kali digunakan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang berlayar menuju tempat tujuan dengan selamat. Namun dalam menciptakan keuntungan yang lebih besar, para pemilik Kapal Motor sering kali memaksakan agar mengangkut penumpang dan/atau barang melebihi daya angkut yang seharusnya.Penulis menggunakan metode penelitian secara normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif digunakan dengan melakukan penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen, dan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Adapun penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengamati kejadian yang terjadi serta meneliti bahan-bahan pustaka dan/atau data sekunder. Penelitian ini sifatnya deskriftif dengan tujuan memberikan gambaran tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu juga.Adapula faktor yang menyebabkan pihak pengangkutan harus mengangkut penumpang dan/atau barang melebihi daya angkut dikarenakan biaya bahan bakar yang sangat mahal untuk perjalanan pergi-pulang, dan bayaran gaji para awak kapal yang minim karena tergantung berapa banyak penumpang dan/atau barang yang diangkut. Dengan banyaknya mengangkut penumpang dan/atau barang yang berlebih, maka pihak pengangkutan lebih banyak meraih keuntungan serta awak kapal mendapatkan gaji yang berkecukupan, namun dengan menanggung resiko terjadinya kecelakaan. Adapula beberapa kapal motor yang tidak memiliki asuransi keselamatan sebagai penyelesaian alternatif untuk diberikan kepada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pengawasan dan bimbingan dari pihak yang terkait khususnya ASDP di intensifkan sehingga setiap perjalanan yang dilalui selamat sampai tujuan. Setiap kapal motor juga sebaiknya memiliki asuransi jaminan agar lebih dipercayai oleh penumpang dan/atau pemilik barang untuk berlayar menggunakan kapal motor miliknya.Kata Kunci : Angkutan Sungai, Tanggung Jawab, Keselamatan Pengangkutan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...