Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP PEMILIK UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG PECAH BELAH DI DESA DURIAN KECAMATAN SAMBAS

NIM. A1011161060, DINDA NUR AWALIYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2020

Abstract

Perjanjian sewa menyewa barang pecah belah di Desa Durian Kecamatan Sambas dilaksanakan dalam perayaan perkwainan maupun acara hari besar lainnya. Penyewa dalam perjanjian sewa barang pecah belah dengan Pemilik yang lazimnya dilakukan secara lisan dengan biaya sewa saat ini berkisar Rp. 250.000,- peracara untuk seluruh barang pecah belah. Apabila terdapat kerusakan seperti pecah, patah, hilang dan lain-lainnya harus diganti oleh Penyewa. Untuk itu penulis mencoba untuk menulisnya dalam bentuk skripsi dengan judul : Tanggung Jawab Penyewa Terhadap Pemilik Untuk Membayar Ganti Rugi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Pecah Belah Di Desa Durian Kecamatan Sambas.Rumusan Masalah adalah Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Terhadap Pemilik Untuk Membayar Ganti Rugi Atas Rusaknya Barang Pecah Belah Di Desa Durian Kecamatan Sambas. Dengan tujuan penelitian diharapkan mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa barang pecah belah, mengungkapkan faktor penyebab Penyewa Tidak Bertanggung Jawab Membayar Ganti Rugi Atas Rusaknya Barang Pecah Belah terhadap pemilik serta mengungkapkan akibat hukum bagi Penyewa yang tidak bertanggung jawab atas perjanjian sewa menyewa barang pecah belah untuk kemudian mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh Pemilik terhadap Penyewa atas kerusakan barang pecah belah sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, yakni berupa melakukan penagihan secara terus menerus kepada Penyewa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode Empiris. Sumber penelitian berdasarkan Kepustakaan dan Lapangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung melalui pedoman wawancara dan komunikasi tidak langsung melalui angket/kuesioner pada sumber data.Hasil penelitian bahwa perjanjian sewa menyewa barang pecah belah di Desa Durian, Kecamatan Sambas Penyewa tidak bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada Pemilik atas kerusakan barang pecah belah yang telah disewanya. Faktor penyebab Penyewa tidak bertanggung jawab membayar ganti rugi atas rusaknya barang pecah belah terhadap pemilik adalah karena merasa sudah merasa membayar sewa, ada keperluan lain yang mendesak, uang yang digunakan untuk mencicil barang lain. Akibat hukum bagi Penyewa yang tidak bertanggung jawab atas perjanjian sewa menyewa barang pecah belah adalah Pemilik mengalami kerugian uang, Pemilik mengalami kerugian barang. Upaya yang dapat ditempuh oleh Pemilik terhadap Penyewa atas kerusakan barang pecah belah sesuai dengan perjanjian sewa menyewa dengan cara melakukan penagihan secara terus menerus agar Penyewa memenuhi perjanjian sewa menyewa, diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, memberikan tambahan waktu.Kata Kunci : Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Barang Pecah Belah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...