ABSTRAKRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau dikenal dengan RUPBASAN merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan terhadap barang bukti hasil sitaan negara baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan. Kewenangan RUPBASAN dalam melakukan pengelolaan terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 44 KUHAP. Namun dalam perkembanganya karena dipengaruhi berbagai kondisi dan faktor, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan barang bukti sitaan negara yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adanya dua lembaga yang memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan pengelolaan barang bukti sitaan negara pada tingkat penyidikan menimbulkan permasalahan karena dalam perkembangannya RUPBASAN sebagai lembaga yang berwenang menjadi kurang berfungsi sebagaimana mestinya karena kewenangnya diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakan Pengelolaan Barang Bukti Pada Tingkat Penyidik Antara Kepolisian dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) ? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan dalam pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan antara Kepolisian dan RUPBASAN, dan untuk menganalisis dan mengetahui faktor-faktor kurang berperannya RUPBASAN dalam pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi kepustakaan (libary reseacrh), yaitu dengan teknik dokumenter, yaitu dikumpulkan dari telaah arsip atau studi pustaka seperti, buku-buku, makalah, artikel, majalah, jurnal, koran atau karya para pakar.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa RUPBASAN merupakan lembaga yang lebih berwenang dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengelolaan terhadap barang bukti karena kewenangan RUBPASAN dalam pengelolaan barang bukti sitaan negara regulasi yang mengaturnya memilik tingkatan yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat RUPBASAN untuk melakukan pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan antara lain karena belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur dan mempertegas kembali fungsi RUPBASAN sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang dalam melakukan pengelolaan barang bukti sitaan negara, belum memadainya jumlah RUPBASAN yang belum tersedia di seluruh Indonesia sehingga RUPBASAN tidak dapat melaksanakan kewenanganya sebagaimana mestinya.Kata Kunci : Kewenangan RUPBASAN, Barang Bukti
Copyrights © 2020