Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (Study Di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak)

NIM. A1012151041, YUDI KURNIAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2020

Abstract

Dalam melaksanakan Pasal 27 ayat (2) tersebut diatas, berbagai kebijakan dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, salah satunya adalah bidang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (disingkat BPJS) walaupun sampai saat ini masih diliputi oleh pertentangan atau perselisihan menyangkut hak-hak yang seharusnya diterima oleh pihak pekerja sehingga menuntut perhatian dan kejelian pemerintah untuk dapat mengantisipasinya, serta menanggulangi setiap konflik yang terjadi.Upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja semula dengan membentuk PT. JAMSOSTEK dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, serta PT Askes Persero yang pada awalnya bekerja secara mandiri untuk mengurusi penyelenggaraan jaminan kesehatan khusus bagi warga-warga yang bekerja kepada pemerintah hingga tahun 2005. Pemerintah akhirnya menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 124/MENKES/SK/XI/2001 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005 untuk mengubah sistem kerja PT Askes agar menjamin juga keluarga miskin yang tidak masuk dalam golongan Abdi Negara. PT. Askes akhirnya menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin. Dasar dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin atau Akseskin adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). UU Nomor 23/1992 tentang kesehatan, UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan yang terakhir Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di laksanakan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 124 tahun 2014 serta Nomor 56 tahun 2005.Dalam penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian di lapangan. Bentuk Penelitian, Penelitian Kepustakaan ( Libbrary research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, serta tulisan para sarjana yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis teliti, dan Penelitian Lapangan ( fild research), yaitu dengan mengadakan penelitian langsung di lapangan untuk mendapatkan data dan informasi pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.Kata Kunci : Jamsostek, BPJS, Askes

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...