Perkembangan sarana prasarana trasnportasi pada era sekarang ini telah banyak mengalami perubahan, seiring dengan pesatnya pertumbuhan teknologi maka telah melahirkan macam-macam hal yang baru seperti transportasi online yang saat ini telah menjadi fenomena luar biasa di Indonesia khususnya di Pontianak. akan tetapi, transportasi online ini juga menimbulkan konflik di berbagai pihak khususnya di Bandar Udara (Bandara) Supadio Pontianak, karena saat ini transportasi online masih belum bisa beroperasi untuk menjemput penumpang yang ada di Bandar Udara Supadio, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan Mentri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus, penolakan oleh transportasi seperti taksi yang ada di Bandar udara Supadio Pontianak masih belum menerima kehadiran transportasi online untuk beroperasi menjemput penumpang dikawasan bandara.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah motode penelitian hukum empiris, dengan wawancara secara langsung Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, PT Angkasa Pura Pontianak, dengan memberikan angket kuesioner kepada 5 orang pengemudi transportasi online dan 5 orang pengguna jasa transportasi onlne, dari hasil wawancara dan kuisioner yang telah penulis teliti memang saat ini trasnportasi online belum bisa beroperasi dikawasan bandara Supadio Pontianak dan masih ada penolakan dari transportasi konvensional terhadap transportasi berbasis aplikasi online tersebut karena dianggap dapat mengurangi pendapatan Transportasi Konvensional yang ada di Bandar Udara Supadio Pontianak, akan tetapi pemerintah telah berupaya untuk memberikan kebijakan kepada masing masing pihak agar konflik yang terjadi dapat terselesaikan.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk saat ini trasportasi online masih belum bisa beroperasi dikawasan bandara supadio pontianak untuk menjemput penumpang dari dalam bandara menuju keluar bandara Supadio Pontianak, faktor interal yang menyebabkan belum diperbolehkannya transportasi online menjemput penumpang dikarenakan belum adanya kerjasama kemitraan antara jasa transportasi online dengan pihak bandara Supadio, adapun alasan lain dikaranakan banyaknya peminat masyarakat lebih memilih transportasi online dari pada transportasi yang ada dibandara adalah perbedaan tarif, sehingga membuat penumpang yang ada dibandara lebih memilih jasa transportasi online dari pada transportasi yang ada dibandara Supadio Pontianak, Namun untuk saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat masih dalam tahap proses perundingan dengan pihak pihak terkait dalam membahas perasalahan tersebut, dengan harapan transportasi online ini bisa masuk dan beroperasi dikawasan bandara Supadio Pontianak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Transportasi Online, Bandar Udara Supadio
Copyrights © 2020