Perkembangan transportasi angkutan darat saat ini mengalami peningkatan yang cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan pengangkutan yang menyediakan jasa transportasi angkutan darat, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Dalam penyelenggaraan pengangkutan, ternyata masih banyak terdapat pihak perusahaan pengangkutan yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak pengangkut sehingga membuat penumpang terutama pencarter tidak mendapatkan hak yang sebagaiman mestinya , seperti pihak perusahan pengangkutan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal. Hal ini tentunya akan menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Oleh karena itu, penyelenggara perusahaan pengangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan atau kelalaian.Rumusan masalah adalah : ?Bagaimana Tanggung Jawab Pemilik Bus Penumpang Ketika Terjadi Kerusakan Pada Mobil Bus Saat Dicarter??. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakatBahwa PT. Banyuke Transport belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pencarter dalam pemberian kompensasi/ ganti rugi atas terjadinya kerusakan pada mobil bus saat dicarter. Faktor yang menyebabkan PT. Banyuke Transport belum bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi/ ganti rugi adalah karena pihak PT. Banyuke Transport menganggap bahwa kerusakan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari pihak perusahaan, namun juga dikarenakan faktor teknis pada mobil bus, ataupun karena adanya masalah operasional yang terjadi. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap PT. Banyuke Transport yang belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan mobil bus saat dicarter adalah dengan menuntut kompensasi/ ganti rugi kepada PT. Banyuke Transport dengan cara negosiasi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Pengangkutan, Pencarter, Kerusakan Mobil Bus, Standar Pelayanan Minimal
Copyrights © 2020