Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen dalam melakukan sebuah transaksi di media elektronik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi elektonik.Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen dalam e-commerce. Dengan kata lain, konsumen sulit menggugat pelaku usaha e-commerce dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pelaku usaha e-commerce sangat sulit dijangkau.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Dalam Transaksi Elektronik, Kasus E- Commerce Pada Instagram.Kata Kunci : Jual Beli Secara Online, Perlindungan Hukum; Jual Beli Secara Online; Penipuan, Wanprestasi
Copyrights © 2020