Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH SANGGAU (STUDI DI KABUPATEN SANGGAU)

NIM. A1011161260, LUSIA HERAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2020

Abstract

Pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dinamakan pajak air permukaan (PAP). Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kedalam jenis pajak provinsi dimaksudkan untuk pembangunan daerah dan menjaga keberlangsungan sumber air sebagai hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sanggau sebagai pemasukan pendapatan asli daerah harus ditingkatkan menyadari Pontesi Air Permukaan yang sangat besar di wilayah Kalimantan Barat khususnya di Wilayah Sanggau dengan nilai perolehan air sebagai dasar penggenaan pajak adalah penggunaan air untuk bidang kegiatan usaha, maka dengan kontribusi Pajak Air Permukaan yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, sebagai salah satu jenis Pajak Daerah. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris sosiologis. Data-data yang digunakan adalah tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah, NPA (Nilai Perolehan Air), wajib pajak yang patuh dan tidak patuh membayar pajak air permukaan, serta menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan memaparkan dan menggambarkan secara menyeluruh mengenai apa yang menjadi pokok permasalahan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di UPTPDD Wilayah Sanggau yaitu; (1) wajib pajak tidak patuh untuk melapor atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. (2) Adanya unsur kesengajaan dari wajib pajak untuk tidak membayar. (3) kesadaran dari wajib pajak (Perusahaan) membayar pajak masih rendah khususnya pajak air permukaan. Bagi keterlambatan pembayaran pajak air permukaan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen). Untuk meningkatkan penerimaan pajak setiap tahunnya, tentunya pemerintah daerah mempunyai upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. berikut adalah upaya-upaya yang dilakukan UPT PPD Wilayah Sanggau dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah: (1)Melakukan penagihan pajak yang dimaksud, secara periodik atau berkelanjutan yang disepakati bersama dengan perusahaan. (2)Turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan mencatat atas pengambilan dan pemanfataan air permukaan ke Perusahaan. (3)Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak khususnya pajak air permukaan.Kata Kunci: Pajak Air Permukaan, Nilai Perolehan Air, Sanksi Administrasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...