Pembebasan Bersyarat (Voorwaardelijke Invrjheidstelling) merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.Pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi jika syarat substantif dan syarat administratif telah terlaksana dengan baik. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, persyaratan tersebut terdiri dari syarat substantif dan syarat administratif.Salah satu tempat untuk pemberian pembebasan bersyarat tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari bulan Maret s/d bulan September 2018 sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang.Namun dalam kenyataannya, hanya 42 (empat puluh dua) orang saja yang bisa diberikan pembebasan bersyarat. Dengan demikian, pemberian pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak belum berjalan secara maksimal, hal ini dikarenakan masih terdapat hambatan-hambatan.Adapun hambatan-hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak adalah sulitnya melakukan pengawasan dikarenakan keterbatasan jumlah petugas di LAPAS Klas IIA Pontianak, kemudian terlambatnya dalam melengkapi persyaratan administrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, serta pihak keluarga dan masyarakat yang tidak mau menerima mantan narapidana karena merasa malu dan merasa tercemar juga menjadi hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat.Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak adalah dengan menambah jumlah petugas LAPAS agar bisa melakukan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat, petugas LAPAS yang mengurus persyaratan administrasi bisa lebih cepat agar tidak terjadi keterlambatan dalam melengkapi persyaratan administrasi sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan bisa menjalani Pembebasan Bersyarat, dan petugas LAPAS melakukan sosialisasi terhadap keluarga dan masyarakat agar mau menerima dan ikut memberikan bimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diberikan pembebasan bersyarat sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan merasa dianggap berguna dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Pembinaan, Narapidana.
Copyrights © 2020