Praperadilan adalah pemberian wewenang tambahan kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penggunaan upaya paksa berupa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta berupa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terdapat perluasan objek praperadilan yakni terhadap sah atau tidaknya pentetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Tahun 2017 yang lalu publik dikejutkan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Setya Novanto yang menyatakan tidak sahnya penentapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa alat-alat bukti yang digunakan oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan berujung kepada tidak sahnya penetapan tersangka tersebut. Hakim meminta penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk dihentikan. Putusan Hakim tersebut dinilai tidak tepat karena pada faktanya alat-alat bukti yang digunakan oleh KPK adalah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan alat-alat bukti tersebut dinilai kuat untuk menjerat Setya Novanto sebagai Tersangka kasus korupsi E-KTP. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang digunakan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait putusan Praperadilan Nomor:97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel serta untuk membuktikan bahwa putusan Hakim praperadilan tersebut adalah tidak tepat.Kata Kunci : Praperadilan, Alat Bukti, KPK
Copyrights © 2020