Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 1 (2020): Maret

PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID 19

Desi Syamsiah (Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait peneyelesaianya perjanjian hutangpiutang dalam masa pendemic covid 19 dengan kondisi forjer majeur. Setiap perjanjianharuslah tunduk pada asas itikad baik (bonafide / good faith) dalam pelaksanaannyakarena sifatnya yang mengikat seperti sebuah undang-undang. Pengecualian dariketentuan tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang keadaanmemaksa (force majeure) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.Kendati demikian, kewajiban di bawah perjanjian bisa jadi tidak dapat dilaksanakankarena munculnya keadaan memaksa atau overmacht. Metode penelitian yangdigunakan adalah normatif yuridis. hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwaForce majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksa merupakankeadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karenakeadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan atauperistiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sehinnga sidebitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

LS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo dua kali setahun pada bulan Maret dan Desember. Redaksi Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum menerima naskah artikel laporan hasil penelitian empirik dan naskah hasil ...