Jambura Law Review
VOLUME 2 NO. 2 JULY 2020

Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement

Ahmad Adi Fitriyadi (Program studi magister hukum universitas padjadjaran Bandung)
Fikry Latukau (Program studi magister hukum universitas padjadjaran Bandung)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2020

Abstract

Tujuan dari tulisan ini untuk membedakan kedua istilah tersebut (pengungsi dan pencari suaka) dan hubungannya dengan prinsip non-refoulement. Hukum pengungsi internasional pada dasarnya merupakan hukum yang sangat bertalian dengan hak asasi manusia, khususnya hak asasi manusia internasional. Hukum pengungsi internasional dikatakan pula sebagai lex specialis dari hukum hak asasi manusia internasional dan menariknya adalah bahwa pembahasan terkait pengungsi merupakan bahasan yang relatif sangat baru, khususnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan istilah pengungsi seringkali dibingungkan jika dihadapkan dengan istilah pencari suaka. Hal ini didasarkan bahwa kedua istilah tersebut merujuk pada pelarian seseorang ke negara lain karena didasarkan pada kelompok sosial tertentu, opini politik, atau pelarian politik. Sedangkan Pencari Suaka erat kaitannya dengan domain hukum diplomatik dan konsuler. Meskipun demikian, kedua istilah tersebut sama-sama menerapkan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, yakni prinsip non-refoulement.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jalrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including, Criminal Law; Civil Law; International ...