Abstrak: Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan pendidikan Formal bagi anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei yang bersikap deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Anak didik yang dimaksud di dalam penulisan ini adalah seorang anak yang telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat, sehingga mendapat pembinaan dan pendidikan agar mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada di masyarakat, pelaksanaan pembinaan dan pendidikan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dalam istilah pemasyarkatan anak ini dikenal dengan sebutan “Anak Didik”. Anak yang ditempatkan di Lembaga sebagai yang dimaksud dalam pasal (31) ayat (1) UUD 45 berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuan serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendidikan yang diberikan bertujuan selain ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini anak didik juga dalam pembinaan memberikan bekal setelah anak didik kembali ke masyarakat, mereka akan menjadi warga masyarakat yang baik sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum lagi tetapi dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Copyrights © 2020