Menurut penelitian yang dilakukan oleh World Resources Institute bahwa terjadi kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat adat dalam memperoleh kesempatan untuk mendapatkan hak dalam penguasaan lahan. Dengan luas lahan sekitar 24.000 hektar milik masyarakat adat dan berbanding terbalik dengan 37 juta hektar lahan konsesi mengancam kedudukan tanah adat yang belum diakui lainnya. Tujuannya penulisan artikel ini adalah mengetahui eksistensi tanah adat dalam bertahan di era pembangunan ekonomi saat ini. Tulisan ini membahas Citra Lingkungan Masyarakat Nusantara, Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Atas Tanah Adat, dan Prospek Tanah Adat Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Oleh karenanya, analisa diperlukan untuk mengetahui bagaimana prospek tanah adat dalam pembangunan nasional. Dalam hasil analisa ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi turut berperan besar dalam menggeser eksistensi tanah adat.
Copyrights © 2020