The purpose of this study is to find out and analyze how environmental pollution is carried out by the PT Pertamina Hulu Energi (PHE) factory based on Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management or not and Applying appropriate sanctions against PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Type of descriptive research analysis with normative juridical approach. The results of the study revealed that the disposal of industrial waste by PT Pertamina Hulu Energi (PHE) in Karawang resulted in contamination of water in the environment around the factory and the application of administrative and civil sanctions.Keywords: Environmental Pollution, Environmental law AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau tidak dan Penerapan sanksi yang tepat terhadap PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Jenis peneltian deskriptif anlisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pembuangan limbah industri yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Karawang yang mengakibatkan tercemarnya air yang berada di lingkungan sekitar pabrik dan penerapan sanksi berupa administratif dan keperdataan.Kata Kunci: Pencemaran Lingkungan, Hukum Lingkungan
Copyrights © 2020