Islam berkembang dan mencapai kejayaan karena menghormati proses ijtihad ini. Tulisan ini mencoba mengetengahkan bahasan tentang hukum Islam pada masa kontemporer, yang berkenaan dengan pembaharuan dalam konteks pemikiran Fiqh dengan pokok-pokok bahasan yang terdiri dari pengertian hukum Islam kontemporer, objek kajian hukum Islam kontemporer, fleksibilitas dan keluasan hukum Islam, relevansi Fiqh kontemporer dengan doktrin klasik dan pintu ijtihad dibuka kembali. Di antara langkah konkret dalam memecahkan masalah-masalah kontemporer adalah metode lintas mazhab, yakni dengan mempelajari pendapat semua fukaha dalam semua mazhab Fiqh seperti Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, Dihadiri dan lain-lain beserta dalil-dalil dan kaidah-kaidah istinbat masing-masing mazhab dalam membahas suatu persoalan.
Copyrights © 2020