Munculnya peran justice collaborator di Indonesia tidak terlepas dari adanya pro dan kontra salah satunya dalam hal pemberian remisi bagi narapidana selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode analisis yutidis empiris untuk menganalisis peraturan hukum menyangkut kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kebijakan justice collaborator dan kaitannya dengan pemberian remisi bagi narapidana serta menganalisis permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat kendala dalam regulasi yang mengatur kebijakan justice collaborator dan pemberian remisi, masih adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum yang mengakibatkan timbulnya permasalahan dalam ruang lingkup pemasyarakatan selaku pelaksana ketentuan undang-undang.
Copyrights © 2020