Artefak adalah kajian utama arkeologi atau yang dikenal dengan ilmu sejarah kebudayaan material. Di wilayah Kerinci artefak budaya disimpan pada Balai Adat yang dikenal dengan nama Rumah Gdang, hal ini karena artefak tersebut dianggap sebagai pusaka dan tidak jarang benda tersebut di keramatkan. Sehingga sulit untuk mengakses dan melihat artefak budaya tersebut sesuai dengan waktu yang diinginkan seperti halnya galeri budaya maupun museum dan menjadikan masyarakat tidak memiliki pengetahun terhadap artefak budaya tersebut khususnya bagi generasi muda. Oleh karena itu, melalui artikel ini penulis berusaha menghadirkan bentuk peranan dan bukti Rumah Gdang sebagai tempat penyimpanan benda pusaka disamping sebagai pusat atau balai permusyarawatan adat dalam setiap dusun atau luhah. Jadi dengan adanya penjelasan tentang posisi dan tatacara penyimpanan artefak budaya sebagai benda pusaka pada Rumah Gdang dan mengidentifikasi beberapa artefak budaya yang menjadi koleksi dan tersimpan pada beberapa Rumah Gdang di Kerinci. Sehingga dapat mengetahui peranan penting Rumah Gdang dan keberadaan artefak sebagai pusaka yang tersimpan di dalamnya.
Copyrights © 2020