Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada kelompok usaha Ama Riang di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan tujuan untuk : 1) Memberikan pemahaman kepada kelompok usaha sagu tumbu mengenai cara pengurusan sertifikasi halal produk, sekaligus mendampingi mitra dalam pengurusan sertifikasi halal produk. 2) Memberikan pemahaman kepada kelompok usaha sagu tumbu mengenai pengelolaan keuangan usaha. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat yang digunakan oleh tim pengabdi untuk menyelesaikan permasalahan mitra adalah metode pelatihan dan pendampingan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah 1) Mitra mendapatkan sertifikat halal produk sagu tambu dari LPPOM MUI Provinsi Maluku yang dapat dicantumkan pada kemasan produk, agar produk sagu tumbu mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan tentunya konsumen tidak akan ragu lagi untuk membeli dan mengkonsumsinya. 2) Mitra mampu mengelola keuangan usahanya dengan baik sehingga mampu mempertahankan eksistensi dan keberlangsungan usahanya. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh kelompok usaha Ama Riang dalam pengelolaan keuangan usaha adalah memisahkan uang milik pribadi dan uang usaha, membuat perencanaan pembelanjaan uang, membuat buku catatan keuangan, menghitung biaya produksi dengan tepat, menghitung keuntungan dengan benar dan menyisihkan keuntungan untuk pengembangan usaha.
Copyrights © 2020