Dalam hukum ekonomi Islam, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikenal dengan sebutan Hak Ibtikar. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir terhadap hasil pemikirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian apabila hak ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal dapat ditransaksikan, maka ia dapat diwarisi jika pemiliknya meninggal dunia, dan dapat dijadikan wasiat jika seseorang ingin berwasiat. Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang konsep hak kekayaan inetelektual dalam hukum Islam dan implementtasinya bagi perlindungan hak merek di Indonesia.
Copyrights © 2014