ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 8, No 2 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA

Ade Hidayat (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
29 May 2020

Abstract

Dalam hukum ekonomi Islam, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikenal dengan sebutan Hak Ibtikar. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengu­mumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratu­ran perundang-undangan yang berlaku. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir terhadap hasil pemi­kirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian apabila hak ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal dapat ditran­saksikan, maka ia dapat diwarisi jika pemilik­nya meninggal dunia, dan dapat dijadikan wasiat jika seseorang ingin ber­wasiat. Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang kon­sep hak kekayaan inetelektual dalam hukum Islam dan implement­tasinya bagi perlindungan hak merek di Indonesia.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...