Ade Hidayat
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA Ade Hidayat
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 2 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.549 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8626

Abstract

Dalam hukum ekonomi Islam, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikenal dengan sebutan Hak Ibtikar. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengu­mumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratu­ran perundang-undangan yang berlaku. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir terhadap hasil pemi­kirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian apabila hak ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal dapat ditran­saksikan, maka ia dapat diwarisi jika pemilik­nya meninggal dunia, dan dapat dijadikan wasiat jika seseorang ingin ber­wasiat. Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang kon­sep hak kekayaan inetelektual dalam hukum Islam dan implement­tasinya bagi perlindungan hak merek di Indonesia.