Tulisan ini akan menjelaskan metode maqasid asy-syariah sebagai cara untuk menetapkan tujuan hukum syara. Kajian terhadap maqasid as- syariah sangat penting dalam upaya ijtihad hukum, karena maqasid asy-syariah dapat menjadi landasan dalam penetapan hukum. ulama usul fikih maqasid asy-syariah disebut juga asrar asy-syariah, yaitu rahasia-rahasia yang terdapat di balik hukum yang ditetapkan oleh syara’’, berupa kemaslahatan bagi umat manusia, baik didunia maupun di akhirat. Atas dasar itu, tulisan ini ditujukan untuk memberikan gambaran ringkas mengenai metode maqasid asy-syariah baik secara konsepsional dan operasional dalam penetapan hukum syara’.
Copyrights © 2014