Tulisan ini menjelaskan tentang konsep gadai (rahn) sebagai perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas/perhiasan/kendaraan atau barang bergerak lainnya. Gadai dibenarkan baik secara syariat maupun menurut hukum positif. Namun dalam praktiknya ada beberapa praktik gadai yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Atas dasar itu, tulisan ini akan mengupas konsep dan teori gadai serta implementasinya dalam praktik gadai di pegadaian syariah.
Copyrights © 2014