Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis non pangan bewarna merah yang digunakan untuk pewarna teksti. Zat ini tidak diatur lagi dalam Permenkes 033 tentang Bahan Tambahan Pangan. Namun pelarangan penggunaan zat warna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.239/Menkes/Per/V/85 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan Sebagai bahan berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan rhodamin B dalam cabai merah bubuk yang dijual di pasar Beureunun dan pasar Simpang Peut Nagan Raya provinsi Aceh yang dilakukan secara kualitatif dengan metode kromatografi lapis tipis (KLT). Sampel dalam penelitian ini adalah masing-masing 9 cabai merah bubuk di pasar Beureunun dan di pasar Simpang Peut Nagan Raya yang dipilih secara Simple Random Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 9 sampel di pasar Beureunun semuanya negatif mengandung rhodamin B berdasarkan nilai Rf yang didapat yaitu larutan baku sebesar 0,57, sedangkan nilai Rf sampel secara berturut-turut sebesar 0,98; 0,97; 0,21 dan 0,98; 0,98; 0,97; 0,12 dan 0,97; 0,97; 0.97, sedangkan sampel IX tidak ditemukan noda sehingga tidak bisa dihitung nilai Rfnya. Adapun sampel di pasar Simpang Peut Nagan Raya nilai Rf larutan baku s3besar 0,64, sedangkan nilai Rf sampel A sampai I semuanya bernilai 0,98 kecuali sampel G yang tidak ditemukan bercak noda.Kata Kunci : Rhodamin B, Cabai merah bubuk.
Copyrights © 2020