Perjanjian baku mengharuskan semua ketentuan yang ada dalam suatu perjanjian menghilangkan hak konsumen untuk melakukan negosiasi yang di dalam perjanjian asuransi lajim disebut dengan klausula eksonerasi di mana tanggungjawab dibatasi berdasarkan kepentingan sepihak. Asuransi menerima peralihan risiko dari adanya evenement, Perjanjian antara tertanggung dan penanggung di tuangkan dalam suatu akta tertulis yang disebut polis, dalam tatanan praktisnya perjanjian Asuransi agar dapat dinyatakan sah, maka harus berdasarkan kepada pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 251 KUHD (Notification). Dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai bagaimana akibat hukum dengan adanya klausula eksonerasi sebagai perjanjian baku dalam polis Asuransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 1320 KUHPdt serta aturan-aturan lain yang relevan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dengan adanya penuangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku dapat menimbulkan kerugian pada pihak tertanggung dikarenakan adanya penafsiran pemahaman isi kesepakatan pada hubungan kontraktual para pihak. Dengan demikian, perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat kesepakatan.
Copyrights © 2020