Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu instrumen pengikatan yang termasuk mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau bersifat otentik. Pada proses perjanjian pengikatan jual beli pada praktiknya proses penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli dilakukan tanpa dihadiri para saksi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli yang tidak dihadiri para saksi memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, pengikatan akta perjanjian jual beli tersebut akan tetap memberikan kepastian hukum kepada kontraktan karena bersifat otentik. Otensitas akta tidak berubah meskipun pada proses pengikatan akta perjanjian dilakukan tanpa dihadiri para saksi. Otensitas akta perjanjian bersifat mutlak karena dibuat oleh atau dihadapan notaris. Notaris bertanggung jawab secara penuh terhadap akta yang dibuatnya bilamana ada syarat formil dan materil yang tidak dapat dipenuhi secara lengkap. Bilamana dalam tatanan praktisnya pengikatan akta perjanjian jual beli mengakibatkan kerugian terhadap para pihak, notaris dapat dituntut secara keperdataan dan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Adapun tanggung jawab administratif yaitu dalam bentuk peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak terhormat.
Copyrights © 2020