Agustiro Nugroho Aribowo
Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PENGIKATAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DI HADAPAN NOTARIS TANPA DIHADIRI PARA SAKSI Agustiro Nugroho Aribowo
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 11, No 1 (2020): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5609

Abstract

Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu instrumen pengikatan yang termasuk mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau bersifat otentik. Pada proses perjanjian pengikatan jual beli pada praktiknya proses penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli dilakukan tanpa dihadiri para saksi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli yang tidak dihadiri para saksi memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, pengikatan akta perjanjian jual beli tersebut akan tetap memberikan kepastian hukum kepada kontraktan karena bersifat otentik. Otensitas akta tidak berubah meskipun pada proses pengikatan akta perjanjian dilakukan tanpa dihadiri para saksi. Otensitas akta perjanjian bersifat mutlak karena dibuat oleh atau dihadapan notaris. Notaris bertanggung jawab secara penuh terhadap akta yang dibuatnya bilamana ada syarat formil dan materil yang tidak dapat dipenuhi secara lengkap. Bilamana dalam tatanan praktisnya pengikatan akta perjanjian jual beli mengakibatkan kerugian terhadap para pihak, notaris dapat dituntut secara keperdataan dan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Adapun tanggung jawab administratif yaitu dalam bentuk peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak terhormat.