Otonomi daerah adalah amanat reformasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan adanya otonomi pemerintah daerah berkesempatan untuk menyusun organisasi perangkat daerah. Dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan berhak membuat penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi daerah untuk membentuk struktur pemerintahan agar menjadi pemerintahan yang baik. Organisasi perangkat daerah tersebut bermaksud untuk menyelenggarakan jalannya pemerintahan daerah yang memiliki misi serta peranan masing-masing sehingga mampu untuk bertanggung jawab terhadap kepala daerahnya. Dan pada kenyataannya banyak lembaga pemerintahan daerah yang mementingkan pendekatan secara struktural dibandingkan pendekatan fungsional, berangkat dari hal tersebut terdapat kekeliruan dan ada juga struktur organisasi daerah yang terlalu gemuk sehingga tugas dan fungsinya tidak efisien dan efektif. Pada penelitian ini menggunakan metode Yuridis normatif yaitu dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa Melalui pelaksanaan penataan kelembagaan organisasi Daerah tersebut harapannya adalah fungsi pemerintah daerah agar bisa lebih efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Copyrights © 2019