Pada penelitian ini membahas permasalahan mengenai praktik kebiasaan hutang piutang oleh sebagian warga desa Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Dampak yang di timbulkan dari kebiasaan hutang piutang dengan tambahan sebagai syarat pengembalian hutang merupakan tindakan yang merugikan bagi masyarakat lain diantaranya menimbulkan kerusakan bagi kehidupan sosial ekonomi pihak lain. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Daren Kecamatan Nalumsaru Kabupaten Jepara. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini memperoleh temuan yang menunjukkan kebiasaan pada masyarakat dalam melakukan hutang piuang telah menjadi adat secara turun-menurun. Hasil wawancara dengan dua informan dari warga setempat menyatakan adanya kelebihan pelunasan hutang tersebut merupakan syarat kesepakatan ketika berhutang. Adanya tambahan saat pembayaran hutang dalam konsep fiqih muamalah termasuk riba.
Copyrights © 2020