TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
Vol. 5 No. 1 (2020): Juni

FIQIH WANITA KONTEMPORER (WANITA KARIER)

Zidniy Alfi Zakiyyatin Nabila (Unknown)
Ashif Az Zafi (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2020

Abstract

Sebenarnya yang dinamakan gender ialah perbedaan antara perempuan dan laki-laki yang bukan biologis maupun kodrat Tuhan. Gender adalah suatu anggapan yang disematkan oleh masyarakat kepada seseorang yang dianggap sebagai suatu kebiasaan pada umumnya. Gender itu selalu berubah dari waktu ke waktu, tempat ke tempat, hingga kelas ke kelas. Adapaun jenis kelamin (seks) tidak akan pernah mengalami perubahan. Selama ini, perempuan dipahami sebagai makhluk lemah yang hanya tinggal di rumah, mengurus semua pekerjaan yang berehubungan dengan sektor domestik, tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan kaum laki-laki. Telah lama sekali tatanan ini dianggap cukup mapan sebagai sesuatu yang alamiah bahkan oleh kaum perempuan sendiri. Padahal dalam Islam sendiri tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Islam sebagai rahmat seluruh alam (rahmatan lil alamin) mengangkat derajat dan posisi perempuan. Perempuan pada masa jahiliah tidak dihargai, namun dengan kedatangan Islam ia mendapatkan tempat terhormat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

tafaqquh

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram (STIS DAFA). Jurnal ini memuat kajian-kajian tentang ilmu syariah yang meliputi sharî‘ah, pemikiran Islam, ekonomi, dan ...