Pemerintahan yang baik memiliki peran dalam meningkatkan pelayanan publik Pemerintahan. Pelayanan Publik yang diselenggarakan pemerintah salah satu bentuknya ialah pemberian izin yang tertuang dalam surat keputusan. Akan tetapi faktanya yang terjadi adalah masyarakat sulit untuk mendapatkan permohonan surat keputusan, karena sikap diam pemerintah yang tidak memberi jawaban apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. Untuk mengatasi masalah tersebut, jalur yang ditempuh ialah dengan mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, atau permohonan sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa berlaku keputusan Fiktif Positif yang berarti sikap diam pemerintah merupakan tindak persetujuan terhadap permohonoan yang diajukan. Sedangkan di UU PTUN berlaku Fiktif Negarti yang berarti sikap diam pemerintah merupakan tindakan menolak permohonan. Berkaitan dengan dengan adanya dua norma tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan/gugatan. Kekurangpahaman masyarakat akan menjadi permasalahan ke depan untuk pemerintahan. Oleh karena itu diharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi peraturan demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat
Copyrights © 2020