Kebijakan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan, dalam hal ini adanya alih fungsi kawasan hutan yang sudah tidak produktif lagi menjadi lahan perkebunan yang besar tentunya tidak hanya menekankan pada pertimbangan teknis ekonomi, melainkan juga harus memperhatikan aspek sosial budaya, nilai nilai, aturan-aturan yang hidup sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap hak hak masyarakat sekitar hutan. Berlakunya dua sistem hukum yang berbeda dalam hal ini hukum negara melalui kebijakan alih funsi lahan hutan dengan hukum adat dalam satu arena tentunya menjadi suatu keragaman dan yang lebih penting adalah melihat bagaimana hubungan sistem hukum tersebut berinteraksi dalam suatu arena sosial.
Copyrights © 2020