Transparansi Hukum
Vol 3, No 2 (2020): TRANSPARANSI HUKUM Vol 3 Nomor 2

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENGAKUAN HUTANG

Windradi, Fitri (Unknown)
Sudarmanto, hery Lilik (Unknown)
Ardjayeng, Lindu (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2020

Abstract

Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latarbelakang masalah, bertujuan untuk mengenalibentuk perlindunganhukum ynag diberikannnkepada kreditor didalam perjanjiannkredit pengakuan hutang dengan jaminannhaktttanggungan padasaat debitor wan prestasi sesuai dengn ketentuan Undang undang Nomer 04/1996 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Bendabenda yangggBrrkaitan dengan Tanah. Untuk mengetahui pentafsiran ketentuannnyang terdapat dalam UU Hak Tanggungan yang memberikan perlindingan hukum kepada kreditor ketika debitor wan prestasi. Dalammpenelitian ini menggunakan jenisppenelitian juridis normative, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahanpustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematic, dikaji kemudian ditarik suatu simpulan dalam hubungannya dengan per-masalahan yang diteliti. Kata Kunci : Kreditor, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...