Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian adalah library research (penelitian kepustakaan). Jenis dan sumber data yaitu data primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan atas pekerjaan merupakan hal yang mutlak dilaksanakan sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Secara subtansi perlindungan hukum bukan hanya menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan, namun juga untuk pemerintah. Perlindungan itu hendaknya dilakukan dari setiap level pekerja, diantaranya pekerja waktu tertentu sebab hak dan kewajiaban dari pekerja esensinya adalah sama. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi yang kuat bukan hanya pada pekerja namun juga pihak pemberi kerja sebagai upaya preventif. Namun, bila terjadi pelanggaran, maka dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melakukan tindakan represif dalam konteks penegakan hukum untuk perlindungan pekerja.
Copyrights © 2020