Dana desa yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Aceh meningkat setiap tahunnya, sebesar 84,3 miliar (2015) dan 249 miliar (2019). Namun, dalam implementasinya belum dapat digunakan secara optimal. tulisan ini membahas tentang keberadaan klinik desa sebagai solusi atas banyaknya keterlambatan dan kesalahan pengelolaan dana desa di Aceh. Klinik gampong adalah program pengembangan kapasitas pemerintah desa melalui pelatihan dan bimbingan, koordinasi, konsultasi, dan berbagi informasi, terutama dalam hal perencanaan dan penganggaran untuk dana desa. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian ini adalah pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program klinik gampong efektif dalam membantu pengelolaan dana desa di Aceh dengan cara meningkatkan kemampuan pemerintah desa, membantu dalam menyusun rencana pembangunan, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, dan mendampingi proses pemberdayaan masyarakat dengan menerjunkan pendamping desa yang siaga membantu menyelesaikan masalah desa seperti kemiskinan dan pengangguran.
Copyrights © 2020