Asy-Syariah
Vol 6 No 2 (2020): Asy-Syari'ah Juni 2020

Studi terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penjualan Lansung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)

Ahmad Muzakki (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2020

Abstract

Metode penjualan barang dan produk jasa dengan sistem Multi Level Marketing telah dipraktikkan oleh masyarakat, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan aturan fiqh muamalah. Oleh sebab itulah DSN MUI mengeluarkan fatwa NO: 75/DSN MUI/VII/2009 tentang panduan penjualan langsung berjenjang syariah termasuk MLM di dalamnya. Secara umum fatwa tersebut berisi larangan penipuan (gharar), perjudian, riba, dharar, dzulm, maksiat dan ketidakadilan dalam transaksi muamalah. Selain itu produk yang diperjualbelikan harus halal, dalam perekrutan anggota tidak ada unsur yang melanggar aturan Islam dan dalam pengupahan harus sesuai beban kerja serta tidak ada unsur money game di dalamnya. Fatwa DSN MUI ini memiliki peran penting dalam menjamin kenyamanan, keamanan dan kehalalan bertransaksi via MLM karena masyarakat akan merasakan kepastian hukum dan aman dari transaksi yang merugikan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

assyariah

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Asy-Syariah Journal Is The Journal That Pudlished by Islamic Economic and Business of Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Kraksaan Kab. Probolinggo Est Java, this Journal publish About Islamic Law, Social Islamic ...