Keluarga sebagai institusi pendidikan informal merupakan elemen terkecil dalam masyarakat. Keluarga memiliki peran dan fungsi dalam melahirkan dan mencetak generasi tauhid serta memiliki kemandirian. Permasalahan yang dihadapi sebuah keluarga Islam sangatlah komplek. Berbagai rongrongan baik dari dalam maupun dari luar seperti RUU P-KS yang isinya disinyair banyak pasal-pasal yang dapat merusak ketahanan keluarga Islam, sehingga pada akhirnya keluarga tidak lagi mampu mengoptimalkan peran dan fungsi sebagai lembaga pendidikan informal. Oleh karenanya ketahanan keluarga Islam sebagai institusi pendidikan informal menjadi sangat penting untuk dikaji. Tujuan Penelitian untuk menganalisa sebuah wacana secara kritis terhadap suatu konsep pemahaman, interpretasi dan sikap Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (PP Persistri) tentang RUU P-KS dalam upaya menjaga ketahanan keluarga Islam sebagai institusi pendidikan informal. Metode penelitian dengan pendekatan data kualitatif jenis studi teks dari RUU P-KS. Peneliti menganalisa wacana secara kritis pernyataan dari informan dengan menggunakan metodologi analisis wacana kritis dalam mengkaji dan menguji materilkan pasal-pasal dalam RUU P-KS yang terkait dan berdampak pada ketahanan rumah tangga Islam sebagai instirusi pendidikan informal. Hasil penelitian, PP Persistri beranggapan bahwa jika bunyi pada pasal-pasal dalam RUU P-KS khususnya yang terkait keluarga tidak mengadakan revisi, maka dengan tegas PP Persistri menolak RUU P-KS tersebut. PP Persistri menilai dengan adanya RUU P-KS dapat menjadi pintu masuk bagi diubahnya undang-undang Perkawinan dan undang undang lainnya yang terkait, sehingga dapat melemahkan ketahanan keluarga dan masyarakat, serta hukum adat setempat.
Copyrights © 2020